(Minghui.org) Setelah Shan Furong (pria) selesai menjalani hukuman penjara yang sewenang-wenang selama 4,5 tahun pada tanggal 5 Juli 2025, otoritas setempat langsung membawanya ke pusat perawatan lansia dan tidak mengizinkannya pulang, bahkan setelah ia menjadi buta total akibat penyiksaan dalam tahanan.

Shan, berusia sekitar 60 tahun dan berasal dari Kota Laohekou, Provinsi Hubei, ditangkap pada tanggal 5 Januari 2021 saat membagikan materi informasi tentang Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah menjadi sasaran Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Keluarganya tidak diberi tahu tentang status kasusnya. Mereka baru mengetahui hukuman penjara rahasianya pada bulan Juli 2023. Mereka juga sangat terpukul ketika mengetahui bahwa ia telah menjadi buta pada kedua matanya setelah disiksa di Penjara Fanjiatai (terletak di Kabupaten Shayang, Provinsi Hubei).

Pada tanggal 5 Juli 2025, saat hari pembebasan Shan yang dijadwalkan, Komite Urusan Politik dan Hukum setempat, sebuah badan ekstralegal yang bertugas menganiaya Falun Gong, membawanya ke Pusat Lansia Sujiahe. Mereka membatasi kebebasannya dan tidak mengizinkannya pulang. Keluarganya telah berulang kali menuntut agar diizinkan membawanya pulang, tetapi tidak berhasil.

Ini bukan pertama kalinya Shan menjadi sasaran karena keyakinannya. Ia telah ditangkap beberapa kali dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah penangkapan pada tahun 2015. Perusahaan tempatnya bekerja, Jiangshan Machinery, memecatnya setelah ia dibebaskan pada tahun 2019. Istrinya tidak mampu lagi menahan tekanan penganiayaan, dan menceraikannya. Ibu Shan kembali terpukul ketika ia ditangkap lagi pada tahun 2021. Sehingga ibunya meninggal dunia pada akhir tahun 2022, di usia 86 tahun, tanpa sempat bertemu putranya untuk terakhir kalinya.

Laporan Terkait:

Pria Hubei Dihukum 4 Tahun Kedua karena Keyakinannya, Disiksa hingga Buta dalam Penahanan

Setelah Dipenjara selama Empat Tahun, Pria Hubei Ditangkap dan Diadili Lagi

Pria Hubei Dipukuli di Penjara, Berhasil Menyampaikan Pesan Keluar

Methods of Torture Used on Falun Gong Practitioners in Fanjiatai Prison